Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Jaminan Kelayakan Usaha yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha. 2. Jaminan Kelayakan Usaha yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan proses penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutannya melebihi ketentuan dalam peraturan kementerian teknis terkait maka batas waktu pencapaian tanggal pembiayaannya (financial close) dihitung 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan diterbitkan oleh Menteri Kehutanan. 3. Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha terhadap Proyek Pembangkit Listrik yang telah diajukan usulannya oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada Menteri Keuangan sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan, dapat dilanjutkan prosesnya mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda