Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar memberikan Jaminan Kelayakan Usaha terhadap Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a untuk proyek yang PJBTL-nya belum ditandatangani, dilampiri paling kurang: a. Kajian kelayakan operasi; b. Rancangan PJBTL terakhir; c. Financial Model proyek; d. Analisa risiko dan Mitigasi Risiko antara lain terkait dengan pengadaan tanah, kelayakan lingkungan dan pendanaan; e. Izin lokasi dari Gubernur/Bupati/Walikota untuk pengadaan tanah dan/atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan; dan f. Dokumen yang disampaikan oleh PLS kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berisi: 1) Surat dari Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota penerbit Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) sesuai kewenangannya, yang menyatakan bahwa: a) lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b) Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi berlaku dan akan terus berlaku sampai dengan waktu masa berlakunya, kecuali diserahkan kembali oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) atau dicabut oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi; dan c) sesuai dengan kewenangannya dan sepanjang segala persyaratan telah dipenuhi, Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota akan menerbitkan izin-izin lainnya yang diperlukan oleh PLS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Laporan yang harus disiapkan oleh PLS yang berisi hasil: a) Studi geosains (geologi, geofisika, dan geokimia); b) Magneto-Telluric (MT); dan c) Pengeboran landaian suhu atau kegiatan sejenis lainnya yang menunjukkan potensi cadangan panas bumi. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a untuk proyek yang PJBTL-nya telah ditandatangani, dilampiri paling kurang: a. Kajian kelayakan operasi; b. PJBTL yang telah ditandatangani; c. Financial Model proyek; d. Analisa risiko dan Mitigasi Risiko antara lain terkait dengan pengadaan tanah, kelayakan lingkungan dan pendanaan; e. Izin lokasi dari Gubernur/Bupati/Walikota untuk pengadaan tanah dan/atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan; dan f. Dokumen yang disampaikan oleh PLS kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berisi: 1) Surat dari Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota penerbit Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) sesuai kewenangannya, yang menyatakan bahwa: a) lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b) Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi berlaku dan akan terus berlaku sampai dengan waktu masa berlakunya, kecuali diserahkan kembali oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) atau dicabut oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi; dan c) sesuai dengan kewenangannya dan sepanjang segala persyaratan telah dipenuhi, Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota akan menerbitkan izin-izin lainnya yang diperlukan oleh PLS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Laporan yang harus disiapkan oleh PLS yang berisi hasil: a) Studi geosains (geologi, geofisika, dan geokimia); b) Magneto-Telluric (MT); dan c) Pengeboran landaian suhu atau kegiatan sejenis lainnya yang menunjukkan potensi cadangan panas bumi. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b untuk proyek yang PJBTL-nya belum ditandatangani, dilampiri paling kurang: a. Kajian kelayakan operasi; b. Rancangan PJBTL terakhir; c. Financial Model proyek; d. Analisa risiko dan Mitigasi Risiko antara lain terkait dengan pengadaan tanah, kelayakan lingkungan dan pendanaan; e. Izin lokasi dari Gubernur/Bupati/Walikota untuk pengadaan tanah dan/atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan; dan f. Dokumen yang disiapkan dan disampaikan oleh PLS kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berisi laporan hasil: 1) Studi geosains (geologi, geofisika, dan geokimia); 2) Magneto-Telluric (MT); dan 3) Pengeboran landaian suhu atau kegiatan sejenis lainnya yang menunjukkan potensi cadangan panas bumi. (5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b untuk proyek yang PJBTL-nya telah ditandatangani, dilampiri paling kurang: a. Kajian kelayakan operasi; b. PJBTL yang telah ditandatangani; c. Financial Model proyek; d. Analisa risiko dan Mitigasi Risiko antara lain terkait dengan pengadaan tanah, kelayakan lingkungan dan pendanaan; e. Izin lokasi dari Gubernur/Bupati/Walikota untuk pengadaan tanah dan/atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan; dan f. Dokumen yang disiapkan dan disampaikan oleh PLS kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berisi laporan hasil: 1) Studi geosains (geologi, geofisika, dan geokimia); 2) Magneto-Telluric (MT); dan 3) Pengeboran landaian suhu atau kegiatan sejenis lainnya yang menunjukkan potensi cadangan panas bumi.
Koreksi Anda