Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Strategi dan Portofolio Utang dan Badan Kebijakan Fiskal c.q. unit pengelola risiko
fiskal melakukan pemantauan atas Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) pada Proyek Pembangkit Listrik yang telah diberikan Jaminan Kelayakan Usaha.
(2) Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Badan Kebijakan Fiskal dapat menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan dan/atau melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan Menteri Keuangan dalam rangka mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi.
Koreksi Anda
