Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang dimintakan Jaminan Kelayakan Usaha, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus menyampaikan Financial Model proyek untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner’s Estimate) beserta besaran financing cost yang digunakan untuk dikonsultasikan kepada Menteri Keuangan sebelum dimulainya proses pengadaan PLS. (2) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar terhadap Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat diberikan surat Jaminan Kelayakan Usaha. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilampiri paling kurang: a. Kajian kelayakan operasi; b. Rancangan PJBTL terakhir; c. Financial Model proyek untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner’s Estimate) beserta besaran financing cost yang digunakan dalam perhitungan dilampiri dengan Metode perhitungan HPS; d. Dokumen pengadaan yang didalamnya telah menyatakan adanya Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2010 pada proyek terkait; e. Surat pernyataan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang menyatakan bahwa proses pengadaan proyek telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. Analisa risiko dan Mitigasi Risiko antara lain terkait dengan pengadaan tanah, kelayakan lingkungan dan pendanaan; g. Persetujuan harga jual listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; h. Komposisi pemegang saham pengendali sebelum penambahan kapasitas Proyek Pembangkit Listrik dan pada saat penambahan kapasitas Proyek Pembangkit Listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama; dan i. Izin lokasi dari Gubernur/Bupati/Walikota untuk pengadaan tanah dan/atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Pasal.id