Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Kelayakan Usaha diberikan terhadap Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi.
(2) Jaminan Kelayakan Usaha atas Risiko Gagal Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada sebagian atau sepanjang Masa Operasi Proyek Pembangkit Listrik.
(3) Jaminan Kelayakan Usaha atas Risiko Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada:
a. sepanjang Masa Persiapan Proyek Pembangkit Listrik;
b. sepanjang Masa Konstruksi Proyek Pembangkit Listrik; dan/atau
c. sebagian atau sepanjang Masa Operasi Proyek Pembangkit Listrik, dengan memperhatikan karakteristik dari masing-masing jenis Proyek Pembangkit Listrik.
Koreksi Anda
