Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
Dalam hal Proyek Pembangkit Listrik Selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, yang diusulkan untuk memperoleh Jaminan Kelayakan Usaha, belum mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, maka Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan tersebut dapat disampaikan kemudian.
Koreksi Anda
