Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Badan Kebijakan Fiskal c.q. unit pengelola risiko fiskal melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Strategi dan Portofolio Utang dan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
(3) Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Menteri Keuangan mengembalikan usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha.
(4) Dalam hal proses pembahasan untuk penerbitan Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik Selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi telah selesai dilakukan di Kementerian Keuangan, namun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan belum diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, maka Kepala Badan Kebijakan Fiskal atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan konsep final Jaminan Kelayakan Usaha kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk disampaikan kepada PLS.
Koreksi Anda
