Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Kelayakan Usaha dapat diberikan untuk Proyek Pembangkit Listrik yang diadakan oleh PLS dalam rangka penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama dan terdapat fasilitas yang digunakan bersama (common facilities). (2) Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan terhadap proyek yang proses pengadaan PLS-nya dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan jenis pembangkit sebagaimana diatur dalam Bab III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda