Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, selanjutnya disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah.
2. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut BRR NAD-Nias, adalah Badan setingkat Kementerian yang ditugasi untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam .
3. BMN Eks BRR NAD-Nias adalah BMN Program dan BMN Operasional yang berasal dan tercatat pada Neraca Penutup BRR NAD-Nias sebagai Aset Tetap dan Aset Lainnya yang pengadaannya oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah.
4. Tim Likuidasi Badan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut Tim Likuidasi, adalah Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.05/2009.
5. Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana adalah Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang terkena dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Wilayah Aceh dan Kepulauan Nias.
6. Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias adalah penetapan status penggunaan BMN Eks BRR NAD- Nias untuk Kementerian Negara/Lembaga dari Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias.
7. Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias adalah tindakan pengalihan kepemilikan BMN Eks BRR NAD–Nias dengan cara hibah atau penggantian biaya pengadaan.
8. Hibah adalah pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana atau Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian.
9. Daftar Barang Milik Negara, selanjutnya disebut Daftar BMN, adalah daftar yang berada pada Pengelola BMN yang memuat data BMN yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
10. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang berada pada Pengguna Barang yang memuat data barang yang digunakan oleh Pengguna Barang dan data BMN Pengguna Barang.
11. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang berada pada Kuasa Pengguna Barang yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang dan data BMN Kuasa Pengguna Barang.
12. Dokumen Kepemilikan Sementara adalah dokumen dalam bentuk akta jual beli atau surat pelepasan hak atas tanah untuk BMN Eks BRR NAD–Nias berupa tanah, faktur/kuitansi pembelian untuk BMN Eks BRR NAD–Nias berupa kendaraan bermotor atau kendaraan/alat berat lainnya, akta hibah untuk BMN Eks BRR NAD–Nias yang diperoleh dari hibah, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, yang dapat dipergunakan untuk sementara waktu sebagai dasar dalam menyatakan kepemilikan atas suatu barang sampai dengan terbitnya dokumen kepemilikan yang sah.
13. Penghapusan BMN Eks BRR NAD–Nias adalah tindakan menghapus BMN dari Daftar BMN Eks BRR NAD–Nias dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola BMN Eks BRR NAD–Nias dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
14. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga Pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
15. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian Negara/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.