Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD–Nias dilakukan dalam rangka:
a. penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan; atau
b. penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga yang dilaksanakan oleh Pihak Lain dalam rangka pelayanan umum.
Koreksi Anda
