Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN BRR yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
