Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh melakukan penelitian kelengkapan dokumen atas rekomendasi yang diajukan oleh Tim Likuidasi. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan melakukan penetapan Hibah dan menerbitkan surat keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD–Nias. (3) Berdasarkan penetapan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh menyampaikan surat keputusan penetapan Hibah diikuti dengan serah terima BMN Eks BRR NAD–Nias kepada Penerima Hibah yang bersangkutan. (4) Serah terima BMN Eks BRR NAD–Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. (5) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. Pemerintah Daerah penerima Hibah wajib mencatat BMN Eks BRR NAD-Nias yang diterima sebagai Barang Milik Daerah dalam Daftar Barang Milik Daerah; dan b. Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh menghapus BMN Eks BRR NAD-Nias dari Daftar BMN eks BRR NAD-Nias.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id