Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh berkoordinasi dengan Tim Likuidasi menyusun Daftar BMN Eks BRR NAD–Nias berdasarkan Laporan Keuangan Penutup BRR NAD-Nias, Laporan Barang Milik Negara 2008 BRR NAD-Nias, dan sumber-sumber lain yang sah.
(2) Sumber-sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa pembukuan BRR NAD-Nias, dokumen pelaksanaan anggaran yang belum dibukukan, dan dokumen hibah yang belum dibukukan.
Koreksi Anda
