Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi penyelesaian persetujuan Hibah untuk beberapa penerima Hibah dapat diajukan dalam 1 (satu) surat dengan ketentuan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara atau Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai masing-masing calon penerima Hibah beserta nilainya disebutkan secara rinci. (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan dihibahkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id