Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pihak Lain penerima Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias tidak sepakat dengan nilai penggantian berdasarkan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, maka Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan dapat membentuk Tim yang beranggotakan Penilai dari DJKN dan wakil dari Pihak Lain penerima Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD– Nias. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan klarifikasi terhadap BMN Eks BRR NAD–Nias yang didasarkan pada data dan/atau fakta yang objektif dan relevan, untuk menentukan besaran nilai BMN Eks BRR NAD–Nias bersangkutan. (3) Dalam hal diperlukan, Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk wakil dari Tim Likuidasi dan/atau wakil dari Pihak Lain penerima Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias sebagai pendamping Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Besaran nilai yang ditetapkan oleh Tim bersifat final dan menjadi dasar besaran penggantian biaya pengadaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id