Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola BMN Eks BRR NAD–Nias bertanggungjawab terbatas pada kebenaran formal Daftar BMN yang disusun bersama-sama dengan Tim Likuidasi. (2) Tim Likuidasi bertanggungjawab terbatas pada: a. kebenaran formal atas Daftar BMN Eks BRR NAD–Nias yang disusun bersama-sama dengan Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh; dan b. rekomendasi yang diajukan kepada Pengelola BMN eks BRR NAD-Nias. (3) Permasalahan hukum yang terjadi sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian pengelolaan BMN BRR NAD-Nias pada periode masa tugas BRR NAD-Nias menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari eks pejabat BRR NAD-Nias dan/atau Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen terkait.
Koreksi Anda