Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, Tim Likuidasi harus melengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD–Nias yang besarnya didasarkan realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan ditetapkan persetujuan hibahnya;
b. copy dokumen kepemilikan, atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan, atau Dokumen Kepemilikan Sementara terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang menurut sifatnya dan sesuai peraturan perundang-undangan memiliki dokumen kepemilikan; dan
c. Berita Acara Inventarisasi yang dilampiri dengan daftar rincian BMN Eks BRR NAD–Nias yang akan dihibahkan.
(2) Berita Acara Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditandatangani oleh Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan dan oleh Pengguna Barang/Pihak Lain penerima Hibah.
Koreksi Anda
