Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh melakukan penelitian kelengkapan dokumen atas rekomendasi yang diajukan oleh Tim Likuidasi. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan melakukan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias dan menerbitkan surat keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias. (3) Berdasarkan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh menyampaikan surat keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias diikuti dengan serah terima kepada Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. (4) Serah terima BMN Eks BRR NAD–Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. (5) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. Pengguna Barang yang bersangkutan wajib mencatat BMN Eks BRR NAD-Nias yang diterima sebagai BMN dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan b. Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh menghapus BMN Eks BRR NAD-Nias dari Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias.
Koreksi Anda