Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan rekomendasi Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias dengan penggantian biaya pengadaan oleh Tim Likuidasi kepada Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. penjelasan pengusulan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias dengan penggantian biaya pengadaan; b. daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD–Nias yang besarnya didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan dipindahtangankan dengan penggantian biaya pengadaan; c. copy dokumen kepemilikan, atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan, atau Dokumen Kepemilikan Sementara terhadap BMN Eks BRR NAD- Nias yang menurut sifatnya dan sesuai peraturan perundang-undangan memiliki dokumen kepemilikan; dan d. Berita Acara Inventarisasi yang dilampiri dengan daftar rincian BMN Eks BRR NAD–Nias yang akan dipindahtangankan dengan penggantian biaya pengadaan. (2) Berita Acara Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan dan oleh Pihak Lain penerima Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias.
Koreksi Anda