Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi seluruh BMN Eks BRR NAD-Nias, termasuk tetapi tidak terbatas pada Konstruksi Dalam Pengerjaan.
(2) BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. BMN Program, yakni BMN yang diperoleh atau dibangun oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah untuk diserahterimakan atau dipindahtangankan kepada Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana, dan Pihak Lain;
dan
b. BMN Operasional, yakni BMN yang pengadaannya oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah untuk digunakan dalam rangka mendukung kegiatan tugas dan fungsi BRR NAD-Nias.
(3) Konstruksi Dalam Pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset tetap yang sedang dalam proses konstruksi dan pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
Koreksi Anda
