Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, Tim Likuidasi harus melengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD-Nias yang besarnya didasarkan realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan ditetapkan status penggunannya; b. copy dokumen kepemilikan, atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan, atau Dokumen Kepemilikan Sementara terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang menurut sifatnya dan sesuai peraturan perundang-undangan memiliki dokumen kepemilikan; dan c. Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara yang dilampiri dengan Daftar Rincian BMN Eks BRR NAD–Nias yang telah diserahterimakan.
Koreksi Anda