Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias. (2) Pengelola BMN Eks BRR NAD–Nias mempunyai wewenang sebagai berikut. a. Melakukan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD–Nias kepada Kementerian Negara/Lembaga. b. Memberikan persetujuan atas rekomendasi Penghapusan BMN Eks BRR NAD–Nias. c. Memberikan persetujuan atas rekomendasi Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias. d. Menerbitkan surat keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD–Nias. e. Melakukan serah terima BMN Eks BRR NAD–Nias kepada Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana, dan Pihak Lain. (3) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil I DJKN) Banda Aceh.
Koreksi Anda