Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
2. Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kehutanan.
3. Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut HP adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai dibawah 125, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
4. Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disebut HPT adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
5. Hutan Lindung yang selanjutnya disebut HL adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
6. Hutan Konservasi yang selanjutnya disebut HK adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragam tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
7. Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap.
8. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disebut APL adalah areal bukan kawasan hutan.
9. Tata Guna Hutan Kesepakatan yang selanjutnya disebut TGHK adalah kesepakatan bersama para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi untuk menentukan alokasi ruang kawasan hutan berikut fungsinya yang diwujudkan dengan membubuhkan tanda tangan di atas peta.
10. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disebut RTRWP adalah strategi operasionalisasi arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional pada wilayah provinsi.
11. Paduserasi TGHK dan RTRWP adalah harmonisasi fungsi kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain berdasarkan TGHK yang berbeda dengan fungsi kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain menurut RTRWP sehingga diperoleh fungsi kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain yang disepakati bersama.
12. Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan status kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan oleh Menteri.
13. Persetujuan prinsip pencadangan adalah persetujuan pencadangan pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, dan perkebunan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan.
14. Surat keputusan pelepasan kawasan hutan adalah surat keputusan penetapan pelepasan kawasan hutan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, dan perkebunan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
15. Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah suatu kegiatan melepaskan kawasan hutan produksi tetap untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan yang diimbangi dengan memasukkan tanah bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan oleh Menteri.
16. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan / atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan / atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
17. Izin penggunaan kawasan hutan adalah izin kegiatan dalam kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa merubah status dan fungsi kawasan hutan.
18. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
(1) Kawasan hutan telah mempunyai kekuatan hukum apabila :
a. telah ditunjuk dengan keputusan Menteri; atau
b. telah ditata batas oleh Panitia Tata Batas; atau
c. Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan telah disahkan oleh Menteri;
atau
d. Kawasan Hutan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan keputusan Menteri, atau suatu areal telah di tata batas oleh Panitia Tata Batas, atau berita acara tata batas telah disahkan oleh Menteri Kehutanan, atau tata batas telah ditetapkan oleh Menteri, atau kawasan hutan telah ditetapkan dengan keputusan Menteri, maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah status yang terakhir.
APL berdasarkan TGHK yang telah dibebani hak guna usaha atau titel hak lainnya yang sah untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan dari pejabat berwenang, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan, maka status areal tersebut adalah APL.
Dalam hal APL berdasarkan TGHK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 tidak dibebani hak atau izin yang sah dari pejabat yang berwenang, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan, maka status areal tersebut adalah kawasan hutan.
Kawasan hutan berdasarkan TGHK yang sudah dilepas menjadi APL melalui pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk kembali menjadi kawasan hutan, maka status areal tersebut adalah APL.
HPK berdasarkan TGHK yang telah dibebani persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi yang berbeda, maka fungsi areal tersebut adalah HPK.
HP atau HPT berdasarkan TGHK yang telah dibebani persetujuan prinsip tukar menukar, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi
berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan lindung, hutan konservasi atau hutan produksi yang dapat dikonversi, maka status kawasan tersebut adalah HP atau HPT sebagaimana tertera pada peta TGHK.
(1) HPK, HP, atau HPT berdasarkan TGHK yang telah dibebani izin penggunaan kawasan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai Hutan Lindung dan/atau Hutan Konservasi, maka status areal tersebut adalah HPK, HP atau HPT sebagaimana tertera pada peta TGHK sampai berakhirnya izin penggunaan kawasan hutan.
(2) Terhadap areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diterbitkan perizinan lain.
(3) Dalam hal izin penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, status dan fungsi areal tersebut adalah sebagaimana penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi hasil paduserasi.
Areal yang telah ditunjuk atau ditetapkan sebagai kawasan hutan secara parsial yang berasal dari lahan pengganti proses tukar menukar kawasan hutan atau dari lahan kompensasi proses pinjam pakai kawasan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai APL, maka status areal tersebut adalah kawasan hutan.
(1) HP atau HPT berdasarkan TGHK yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi yang berbeda, maka status areal tersebut adalah HP atau HPT sampai berakhirnya izin pemanfaatan hutan.
(2) Terhadap areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diterbitkan perizinan lain.
(3) Dalam hal izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, status dan fungsi areal tersebut adalah sebagaimana penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi.
Kawasan Hutan berdasarkan TGHK secara parsial telah diubah fungsi dengan Keputusan Menteri dan telah dibebani izin penggunaan kawasan hutan atau izin pemanfaatan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi yang berbeda dengan hasil perubahan fungsi parsial, maka fungsi kawasan hutan tersebut adalah sesuai dengan hasil perubahan fungsi parsial.
(1) Batas kawasan hutan berdasarkan TGHK yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk dengan fungsi kawasan hutan berbeda, maka fungsi kawasan hutan tersebut adalah sesuai penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi hasil paduserasi sedangkan batas sesuai dengan hasil tata batas TGHK.
(2) Dalam hal kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rekonstruksi batas, maka pada saat penggantian pal batas sekaligus dilakukan perubahan inisial tanda batas mengacu pada fungsi penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi.
(3) Hasil rekonstruksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonstruksi dan Perubahan Inisial Tanda Batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas.
Kawasan hutan yang secara teknis tidak dapat dipetakan yang telah ditetapkan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP bukan kawasan hutan, dinyatakan tetap berlaku sebagai kawasan hutan.
(1) Hasil tata batas kawasan hutan parsial berdasarkan TGHK yang tidak membentuk suatu poligon dengan batas kawasan hutan menurut penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP dan letaknya berada di luar kawasan hutan tetap, maka hasil tata batas tersebut dinyatakan dihapus dan tidak berlaku.
(2) Status atau fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi hasil paduserasi.
(1) Dalam hal batas kawasan hutan berimpit dengan batas-batas alam sungai, pantai atau danau, maka batas kawasan hutan bersifat dinamis mengikuti fenomena alam perubahan batas alam tersebut.
(2) Batas alam kawasan hutan berupa tepi sungai, tepi pantai atau tepi danau, tetap dilaksanakan pengukuran dengan memasang tanda batas atau papan pengumuman atau memasang beberapa titik referensi pada tempat-tempat tertentu yang dianggap strategis.
(3) Dalam hal penentuan letak batas alam kawasan hutan tepi sungai, tepi pantai atau tepi danau letak batas dipengaruhi oleh faktor bentuk tepi sungai, tepi pantai atau tepi danau, maka penentuan batas ditentukan dari penampang/profil vertikal maupun secara horisontal.
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H.M.S. K A B A N
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA