Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam hal APL berdasarkan TGHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dibebani hak atau izin yang sah dari pejabat yang berwenang, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan, maka status areal tersebut adalah kawasan hutan.
Koreksi Anda
