Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Kawasan hutan yang secara teknis tidak dapat dipetakan yang telah ditetapkan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP bukan kawasan hutan, dinyatakan tetap berlaku sebagai kawasan hutan.
Koreksi Anda
