Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Hutan berdasarkan TGHK secara parsial telah diubah fungsi dengan Keputusan Menteri dan telah dibebani izin penggunaan kawasan hutan atau izin pemanfaatan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi yang berbeda dengan hasil perubahan fungsi parsial, maka fungsi kawasan hutan tersebut adalah sesuai dengan hasil perubahan fungsi parsial.
Koreksi Anda