Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku. (2) Hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.
Koreksi Anda