Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan hutan berdasarkan TGHK yang sudah dilepas menjadi APL melalui pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk kembali menjadi kawasan hutan, maka status areal tersebut adalah APL.
Koreksi Anda