Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal batas kawasan hutan berimpit dengan batas-batas alam sungai, pantai atau danau, maka batas kawasan hutan bersifat dinamis mengikuti fenomena alam perubahan batas alam tersebut.
(2) Batas alam kawasan hutan berupa tepi sungai, tepi pantai atau tepi danau, tetap dilaksanakan pengukuran dengan memasang tanda batas atau papan pengumuman atau memasang beberapa titik referensi pada tempat-tempat tertentu yang dianggap strategis.
(3) Dalam hal penentuan letak batas alam kawasan hutan tepi sungai, tepi pantai atau tepi danau letak batas dipengaruhi oleh faktor bentuk tepi sungai, tepi pantai atau tepi danau, maka penentuan batas ditentukan dari penampang/profil vertikal maupun secara horisontal.
Koreksi Anda
