Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Areal yang telah ditunjuk atau ditetapkan sebagai kawasan hutan secara parsial yang berasal dari lahan pengganti proses tukar menukar kawasan hutan atau dari lahan kompensasi proses pinjam pakai kawasan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai APL, maka status areal tersebut adalah kawasan hutan.
Koreksi Anda
