Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HPK, HP, atau HPT berdasarkan TGHK yang telah dibebani izin penggunaan kawasan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai Hutan Lindung dan/atau Hutan Konservasi, maka status areal tersebut adalah HPK, HP atau HPT sebagaimana tertera pada peta TGHK sampai berakhirnya izin penggunaan kawasan hutan. (2) Terhadap areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diterbitkan perizinan lain. (3) Dalam hal izin penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, status dan fungsi areal tersebut adalah sebagaimana penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi hasil paduserasi.
Koreksi Anda