Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) HP atau HPT berdasarkan TGHK yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi yang berbeda, maka status areal tersebut adalah HP atau HPT sampai berakhirnya izin pemanfaatan hutan.
(2) Terhadap areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diterbitkan perizinan lain.
(3) Dalam hal izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, status dan fungsi areal tersebut adalah sebagaimana penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi.
Koreksi Anda
