Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
HP atau HPT berdasarkan TGHK yang telah dibebani persetujuan prinsip tukar menukar, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi
berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan lindung, hutan konservasi atau hutan produksi yang dapat dikonversi, maka status kawasan tersebut adalah HP atau HPT sebagaimana tertera pada peta TGHK.
Koreksi Anda
