Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kawasan hutan telah mempunyai kekuatan hukum apabila :
a. telah ditunjuk dengan keputusan Menteri; atau
b. telah ditata batas oleh Panitia Tata Batas; atau
c. Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan telah disahkan oleh Menteri;
atau
d. Kawasan Hutan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan keputusan Menteri, atau suatu areal telah di tata batas oleh Panitia Tata Batas, atau berita acara tata batas telah disahkan oleh Menteri Kehutanan, atau tata batas telah ditetapkan oleh Menteri, atau kawasan hutan telah ditetapkan dengan keputusan Menteri, maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah status yang terakhir.
Koreksi Anda
