Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
APL berdasarkan TGHK yang telah dibebani hak guna usaha atau titel hak lainnya yang sah untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan dari pejabat berwenang, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan, maka status areal tersebut adalah APL.
Koreksi Anda