Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
HPK berdasarkan TGHK yang telah dibebani persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi yang berbeda, maka fungsi areal tersebut adalah HPK.
Koreksi Anda
