Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Luar Negeri adalah pendidikan yang diikuti oleh Pegawai Negeri Kementerian Pertahanan di luar negeri baik di lembaga pendidikan militer maupun non militer atas dasar kerjasama dengan negara sahabat dan badan-badan/lembaga Internasional atau negara yang belum mempunyai hubungan diplomatik atas dasar kebijakan pimpinan.
2. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Prajurit adalah anggota TNI.
3. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat Pembina kepegawaian.
4. Peserta Didik yang selanjutnya disebut Serdik adalah Prajurit TNI dan PNS Kementerian Pertahanan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan di luar negeri.
5. Tunjangan belajar adalah tunjangan yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan dan negara penyelenggara/lembaga pendidikan kepada peserta didik untuk mendukung segala keperluan biaya penghidupan, biaya pendidikan atau uang saku.
6. Negara Penyelenggara Pendidikan yang selanjutnya disebut Negara Penyelenggara adalah negara yang menyelenggarakan pendidikan di luar negeri dan terikat kerja sama dan atau telah memperoleh izin dari Kementerian Pertahanan atau Mabes TNI.
7. Menteri Pertahanan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
8. Panglima Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Panglima TNI adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional INDONESIA.
9. Atase Pertahanan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Athan RI adalah Perwira TNI yang ditempatkan di perwakilan Diplomatik negara tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang Pertahanan.