Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Serdik yang bersumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan b mendapatkan bantuan uang saku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Serdik yang bersumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan b mendapatkan bantuan pakaian dan perlengkapan lainnya yang disesuaikan dengan iklim dan cuaca setempat dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Serdik diberikan izin khusus paling lama 7 (tujuh) hari atas persetujuan Lembaga Pendidikan Negara Penyelenggara, apabila suami/istri, anak dan orang tua kandung meninggal dunia.
(4) Pendidikan yang lamanya 6 (enam) bulan atau lebih, Serdik dapat mengajukan permohonan membawa keluarga selama mengikuti pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. atas persetujuan Menteri/Panglima TNI;
b. keluarga yang akan mengikuti Serdik wajib melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan; dan
c. biaya perjalanan, penghidupan, pengobatan dan lain-lain selama di luar negeri ditanggung oleh Serdik yang bersangkutan.
Koreksi Anda
