Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan yang diikuti Serdik ditentukan sesuai kebutuhan organisasi. (2) Lama pendidikan disesuaikan dengan jenis Pendidikan yang diikuti oleh Serdik.
Koreksi Anda