Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan yang diikuti Serdik ditentukan sesuai kebutuhan organisasi.
(2) Lama pendidikan disesuaikan dengan jenis Pendidikan yang diikuti oleh Serdik.
Koreksi Anda
