Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan sekolah meliputi: a. Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk prajurit siswa yang ditempuh melalui pendidikan militer; b. Pendidikan pengembangan umum adalah pendidikan yang diprioritaskan pada pendidikan tingkat Diklapa II/Sekkau, Sekolah Staf dan Komando Angkatan dan Sekolah Staf dan Komando TNI; c. Pendidikan Pengembangan Spesialisasi adalah pendidikan bagi prajurit TNI serta PNS untuk meningkatkan keterampilan atau spesialisasi sesuai dengan kebutuhan organisasi; d. Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah pendidikan yang diprogramkan dalam upaya mengikuti perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi baik pada program pendidikan vokasi, Sarjana dan Pasca Sarjana serta pendidikan lain yang setara dalam rangka meningkatkan ilmu pengetahuan yang sangat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI; e. Pendidikan setara Lemhannas yaitu pendidikan yang disetarakan dengan Lemhannas INDONESIA; dan f. Kursus adalah pendidikan yang diprogramkan untuk meningkatkan kemampuan dalam salah satu jenis bahasa asing dan juga meningkatkan pengetahuan tentang program yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi Kemhan dan TNI. (2) Pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan non formal berupa seminar, simposium, konferensi, lokakarya dan lain-lain yang dilaksanakan dalam waktu singkat untuk menambah wawasan dalam salah satu materi tertentu dan berkaitan dengan tugas dan fungsi serta menjalin kerjasama antar kedua negara atau lebih.
Koreksi Anda