Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Calon Serdik di lingkungan Kemhan diusulkan secara berjenjang oleh Kasatker kepada Karopeg Setjen Kemhan.
(2) Pengajuan Calon Serdik di lingkungan U.O. Mabes TNI dan Angkatan diusulkan secara berjenjang kepada Aspers Panglima TNI.
(3) Karopeg Setjen Kemhan dan Aspers Panglima TNI menghimpun calon Serdik sesuai jenis pendidikan yang dibutuhkan.
(4) Karopeg Setjen Kemhan dan Aspers Panglima TNI mengirim pengajuan calon Serdik kepada Menteri Pertahanan dalam hal ini Dirjen Strahan Kemhan.
(5) Dirjen Strahan Kemhan menghimpun dan mengirimkan calon serdik ke perwakilan negara sahabat di Jakarta dan Athan atau Perwakilan RI di luar negeri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
