Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon peserta untuk mengikuti pendidikan luar negeri terdiri dari: a. Persyaratan Umum meliputi: 1. Prajurit TNI dan PNS Kemhan; 2. memenuhi persyaratan administrasi; 3. sehat jasmani dan rohani; 4. tidak terlibat dalam masalah hukum; dan 5. memenuhi persyaratan yang ditentukan Negara Penyelenggara. b. Persyaratan khusus meliputi: 1. Serdik memenuhi persyaratan menurut ketentuan yang ditetapkan; dan 2. memiliki kemampuan berbahasa negara tujuan dan bahasa Inggris. (2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diwajibkan melampirkan Surat keterangan kesehatan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Negara Penyelenggara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Pasal.id