Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon peserta untuk mengikuti pendidikan luar negeri terdiri dari:
a. Persyaratan Umum meliputi:
1. Prajurit TNI dan PNS Kemhan;
2. memenuhi persyaratan administrasi;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. tidak terlibat dalam masalah hukum; dan
5. memenuhi persyaratan yang ditentukan Negara Penyelenggara.
b. Persyaratan khusus meliputi:
1. Serdik memenuhi persyaratan menurut ketentuan yang ditetapkan; dan
2. memiliki kemampuan berbahasa negara tujuan dan bahasa Inggris.
(2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diwajibkan melampirkan Surat keterangan kesehatan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Negara Penyelenggara.
Koreksi Anda
