Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan luar negeri yang dilaksanakan melalui kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berupa:
a. pertukaran siswa yaitu pendidikan yang dilaksanakan dalam rangka pertukaran siswa dengan negara-negara sahabat;
b. bantuan yaitu pendidikan yang dilaksanakan dalam memanfaatkan bantuan yang disediakan negara-negara sahabat;
c. paket kontrak yaitu pendidikan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pembelian/pengadaan alutsista baru, hibah atau modifikasi alutsista lama (retrofit) yang dicantumkan dalam kontrak; dan
d. beasiswa yaitu pendidikan yang dilaksanakan melalui program beasiswa (fellowship, scholarship) dari negara-negara sahabat, pihak swasta INDONESIA yang ditawarkan kepada Kemhan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 8 huruf a ditujukan kepada:
a. negara sahabat yang memiliki kerjasama di bidang politik, pertahanan dan pendidikan yang disetujui oleh Menhan/Panglima TNI;
b. negara yang telah menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi maju serta dipandang dari segi politis maupun ideologi tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa; dan
c. negara yang dipandang patut dapat dijadikan bahan penelitian dalam rangka pengembangan strategi pertahanan negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
