Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pendidikan luar negeri yang dilaksanakan melalui penawaran dari lembaga dalam dan luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. penawaran dari lembaga Perguruan Tinggi luar negeri;
b. penawaran dari lembaga pendidikan militer luar negeri; dan
c. penawaran dari Yayasan/Lembaga pendidikan dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
