Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan luar negeri yang dilaksanakan melalui penawaran dari lembaga dalam dan luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. penawaran dari lembaga Perguruan Tinggi luar negeri; b. penawaran dari lembaga pendidikan militer luar negeri; dan c. penawaran dari Yayasan/Lembaga pendidikan dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda