Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Calon Serdik diseleksi sesuai dengan jumlah dan alokasi yang tersedia.
(2) Seleksi dilaksanakan secara bertingkat dan dilaksanakan oleh:
a. Ropeg Setjen Kemhan untuk Calon Serdik dari U.O. Kemhan;
b. Mabes TNI untuk Calon Serdik dari U.O. Mabes TNI;
c. Mabes Angkatan untuk Calon Serdik dari U.O.
Angkatan;
d. Pusdiklat Bahasa Badiklat Kemhan untuk seleksi kemampuan bahasa; dan
e. Perwakilan Negara/kedutaan terkait di Jakarta.
(3) Calon Serdik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi dan sesuai dengan proyeksi penugasan selanjutnya.
Koreksi Anda
