Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan luar negeri yang dilaksanakan melalui ketentuan Biaya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diatur lebih lanjut pada Peraturan Panglima TNI dan Peraturan Sekjen Kemhan.
Koreksi Anda