Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pendidikan luar negeri yang dilaksanakan melalui ketentuan Biaya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diatur lebih lanjut pada Peraturan Panglima TNI dan Peraturan Sekjen Kemhan.
Koreksi Anda
