Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Serdik dapat dikenakan sanksi pemberhentian dari Pendidikan apabila:
a. melakukan tindak pidana;
b. melanggar aturan yang ditentukan lembaga penyelenggara pendidikan;
c. tidak mampu mencapai standar nilai yang ditentukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan; dan
d. menderita sakit berat atau cedera berat akibat kecelakaan, sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan.
(2) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
