Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Serdik dapat dikenakan sanksi pemberhentian dari Pendidikan apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melanggar aturan yang ditentukan lembaga penyelenggara pendidikan; c. tidak mampu mencapai standar nilai yang ditentukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan; dan d. menderita sakit berat atau cedera berat akibat kecelakaan, sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan. (2) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Pasal.id