Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Sumber-sumber pendidikan luar negeri dilaksanakan melalui:
a. kerjasama;
b. penawaran dari lembaga dalam dan luar; dan
c. biaya sendiri.
Koreksi Anda
