Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Serdik sebagai berikut: a. melaporkan kedatangan kepada Athan RI pada saat tiba di tempat pendidikan dan sebelum kembali ke INDONESIA; b. mentaati semua hukum dan peraturan, serta tata cara yang berlaku di Negara Penyelenggara; c. menjaga citra dan jati diri sebagai Prajurit TNI maupun PNS Kemhan selaku duta bangsa; d. membuat laporan kepada Athan RI setempat mengenai pendidikan yang dilaksanakan; dan e. membuat laporan kepada Sekjen Kemhan/Aspers Panglima TNI setelah selesai mengikuti pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Pasal.id