Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya seleksi yang dilaksanakan oleh Kemhan ditanggung oleh Kemhan.
(2) Biaya seleksi yang dilaksanakan oleh U.O Mabes TNI dan Angkatan ditanggung oleh masing-masing U.O.
Koreksi Anda
